SUDUT PANDANG

Narisqa, SH, MH, CLA 

“Perempuan dan Anak adalah Pilar Penting dalam Membangun Bangsa, Selamatkan Mereka dari Kekerasan.”

Kasus tindak kekerasan masih sering terjadi di masyarakat Indonesia. Kekerasan dapat terjadi pada siapa pun tanpa memandang latar belakang korbannya. Perempuan dan anak merupakan dua kelompok yang paling banyak menjadi korban dari tindak kekerasan, terutama kekerasan di ranah domestik. Tindakan tersebut dapat berdampak buruk terhadap kondisi fisik dan psikologis korban.

Kurangnya pengawasan terhadap jaminan perlindungan dan keadilan menimbulkan praktek-praktek kekerasan, dengan perempuan dan anak menjadi kelompok yang paling rentan mengalami berbagai tindakan kekerasan dan diskriminasi. Hingga saat ini, berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan masih terjadi di Indonesia bahkan cenderung mengalami peningkatan. Kekerasan terhadap perempuan dapat berupa kekerasan dalam rumah tangga, seksual, di tempat kerja, perdagangan orang, eksploitasi seksual komersil, serta kekerasan dalam situasi bencana dan konflik sosial.

Catatan Tahunan Komnas Perempuan periode 2012 – 2021 (10 tahun) menunjukkan sekurangnya ada 49.762 laporan kasus kekerasan seksual. Komnas Perempuan pada Januari s.d November 2022 telah menerima 3.014 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, termasuk 860 kasus kekerasan seksual di ranah publik/komunitas dan 899 kasus di ranah personal. Jumlah pengaduan masih akan terus bertambah, termasuk ke lembaga layanan yang dikelola oleh masyarakat sipil maupun UPTD P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak).


Tindak kekerasan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk. Sayangnya, masih banyak masyarakat Indonesia yang mengira bahwa tindak kekerasan hanya dapat dilakukan secara fisik, seperti pukulan, tendangan, tamparan, dan sebagainya. Padahal, kekerasan juga dapat dilakukan secara nonfisik, yakni secara lisan dan tulisan. Tidak hanya itu, kekerasan melalui media elektronik, seperti media sosial juga dapat terjadi. Kasus kekerasan seksual melalui media elektronik menjadi salah satu bentuk kekerasan yang marak terjadi. Hal ini terjadi karena banyaknya penyalahgunaan dari teknologi yang memudahkan kita untuk mengakses internet.

Besarnya partisipasi dan dukungan masyarakat menunjukkan adanya kesadaran mereka akan perlunya penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Namun, kampanye kesadaran masyarakat masih belum cukup untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Diperlukan hukum yang mengatur tindak kekerasan tersebut, baik yang sifatnya preventif maupun represif.

Mengutip dari laman Kementrian PPA, beberapa terobosan yang terdapat dalam Undanga- Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), antara lain:
1. Pengualifikasian jenis tindak pidana seksual, beserta tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
2. Pengaturan hukum acara yang komprehensif, mulai tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, dan tanpa intimidasi;
3. Pengakuan dan jaminan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual, yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban; dan
4. Perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak.

Pengesahan RUU TPKS menjadi undang – undang yang menyelamatkan bagi seluruh perempuan Indonesia, dan seluruh rakyat Indonesia, serta wujud kemajuan bangsa Indonesia. Undang – Undang TPKS adalah hasil kerjasama sekaligus komitmen untuk menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada tempat untuk kekerasan seksual. Implementasi dari undang – undang ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus – kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia.


Penulis :

Narisqa, SH, MH, CLA
Magelang, 20 Januari 2022