You are currently viewing Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda

  • Post author:
  • Post category:berita

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Putusan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024  untuk ditunda mengundang beragam reaksi. Soal penundaan Pemilu 2024 ini mengingatkan kita pada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Jokowi pernah meminta jajarannya menyampaikan kepada publik bahwa jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak sudah ditetapkan pada 14 Februari 2024. “Saya kira sudah jelas semuanya sudah tahu bahwa Pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024. Ini perlu dijelaskan jangan sampai nanti muncul spekulasi-spekulasi yang isunya beredar di masyarakat bahwa pemerintah tengah berupaya untuk melakukan penundaan pemilu atau spekulasi mengenai perpanjangan jabatan Presiden dan juga yang berkaitan dengan soal tiga periode,” ujar Jokowi dalam Rapat Terbatas mengenai persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Ahad, 10 April 2022.

Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Disisi lain  Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda. Komisioner KPU Idham Holik menyatakan dengan tegas pihaknya menolak putusan PN Jakpus.

Sumber&Refrensi : Detik.com, Tempo.co, CNN Indonesia, Putusan PN JakPus.