
Ketua Komisi C DPRD Kota Magelang, Narisqa, memimpin rapat kerja untuk membahas draft perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Rapat yang berlangsung pada 18 November ini juga dihadiri oleh Sekretaris Komisi C, Tyas Anggraeni BP, S.E., M.Sc., beserta seluruh anggota Komisi C.
Dalam rapat kerja tersebut, hadir pula sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bappedalitbang), serta Perancang Ahli Muda dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Magelang. Diskusi berlangsung intensif, membahas penyempurnaan regulasi penyelenggaraan pendidikan agar lebih relevan dengan dinamika zaman.
Ketua Komisi C, Narisqa, menegaskan pentingnya perubahan ini untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan yang merata di Kota Magelang. “Perubahan Perda ini kami upayakan agar dapat memberikan payung hukum yang lebih kuat dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan, terutama di tengah perubahan kebutuhan masyarakat yang dinamis,” ujarnya.
Rapat kerja ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk kesepakatan awal antara DPRD dan OPD terkait. Kesepakatan ini akan menjadi dasar langkah selanjutnya dalam proses penyempurnaan regulasi pendidikan di Kota Magelang, mencerminkan komitmen kuat untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia yang unggul.